Daftar Pertanyaan yang wajib anda tahu tentang BPJS Kesehatan

Daftar Pertanyaan Dasar Tentang BPJS Kesehatan - Bila anda membutuhkan informasi seputar BPJS Kesehatan , seperti besar iuran bulanannya, bagimana cara mendaftarnya , apa saja produk yang ada di BPJS Kesehatan, silahkan liat penjelasannya di bawah ini :

Sahabat Parent , Kali ini saya akan mencoba merangkum dari beberapa pertanyaan seputar BPJS Kesehatan, karena masih banyak di antara kita yang belum mengetahui sedikitpun tentang BPJS kesehatan. Dan jika anda ingin informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi website BPJS Kesehatan. Oke, berikut daftar pertanyaan – pertanyaan yang dimaksud.

 1.    Apa saja sih yang ada di BPJS Kesehatan ?

  • Tagihan /Premi di BPJS Kesehatan lebih murah dibandingkan dengan di Asuransi kesehatan swasta
  • Kita bisa menggunakan BPJS Kesehatan di semua Rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan  BPJS Kesehatan , dan tidak menyarankan menggunakan rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Kecuali hanya dalam keadaan darurat yang mengharuskan di bawa ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Semua jenis penyakit bisa menggunakan jasa BPJS Kesehatan, tidak ada istilah pre – existing condition .
  • BPJS Kesehatan juga menyediakan manfaat yang lebih kompleks, seperti jalan, rawat inap, kehamilan, optik ataupun melahirkan
  • Sistem yang dijalankan BPJS Kesehatan adalah sistem berjenjang, yaitu melalui puskesmas , klinik ataupun dokter umum . Sistem ini ditentukan saat kita melakukan pendaftaran awal.

2.    Bagaimana sih cara mendaftar BPJS Kesehatan itu ?   

  • Jika anda adalah kepala keluarga dan sudah bekerja di perusahaan yang berdomisili di indonesia, seharusnya anda sekeluarga telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja.
  • Semua peserta Jamkesmas tidak perlu bingung dengan adanya BPJS Kesehatan, karena secara otomatis peserta Jamkesmas sudah menjadi bagian dari peserta BPJS Kesehatan.
  • Dan bila anda tidak masuk ke 2 poin di atas, jangan kawatir, anda bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan mendaftar online melalui Website BPJS Kesehatan.
  • Bila anda menganggap mendaftar online terlalu susah, silahkan langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendaftar , jangan lupa siapkan syaratnya sebelum anda pergi ke kantar BPJS Kesehatan. Syaratnya antara lain, KTP, KK, Pas Foto serta membayar iuran bulan pertama.
  • Iuran bulan pertama bisa anda bayarkan langsung melalui bank BRI, BNI ataupun Mandiri.

3.    Apa saja yang di cakup di BPJS Kesehatan

Pelayanan tingkat pertama , yaitu non spesialis yang terdiri dari :
•    Administrasi pelayanan kesehatan
•    Konsultasi , pengobatan serta pemeriksaan kesehatan peserta BPJS Kesehatan
•    Tindakan medis non spesialis, termasuk non opesari dan operasi
•    Melakukan pelayan untuk obat serta bahan medis habis pakai
•    Melakukan transfuse darah sesuai permintaan medis
•    Melalukan pemeriksaan diagnosis tingkat awal
•    Melakukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, yang merupakan pelayanan kesehatan

Rawat jalan
•    Administrasi pelayanan kesehatan
•    Konsultasi , pengobatan serta pemeriksaan kesehatan peserta BPJS Kesehatan oleh dokter spesialis
•    Melakukan indikasi medis dengan tindakan medis secara spesialis
•    Melakukan pelayan untuk obat serta bahan medis habis pakai
•    Melakukan Pelayanan alat kesehatan implant
•    Melalukan pemeriksaan diagnosis tingkat lanjutan dengan melihat indikasi medis
•    Melakukan rehabilitasi medis
•    Pelayanan darah
•    Pelayanan Forensik
•    Pelayanan pada jenazah pada fasilitas kesehatan

Rawat inap:
•    Melakukan Perawatan inap di ruang non intensif
•    Melakukan Perawatan inap di ruang intensif
•    Melakukan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan

4.    Berapa sih nominal untuk iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya ?

  • Untuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah non pegawai negeri, anggota polri, serta anggota TNI harus membayar iuran 2 % dari gaji setiap bulannya dan 3 % lagi dibayarkan oleh pihak perusahaan masing – masing atau yang memberi kerja.
  • Untuk Anggota keluarga pekerja penerima upah yang terdiri dari ayah, ibu serta mertua, wajib membayar 1 % dari gaji per orang setiap bulannya.
  • Untuk pegawai BUMN dan BUMD serta swasta wajib membayar 0,5 % dari gaji setiap bulannya dan 4 % lagi dibayarkan oleh pihak perusahaan terkait atau pemberi kerja.
  • Untuk Para perintis kemerdekaan, veteran, duda, janda serta anak yatim piatu dari para perintis kemerdekaan atau veteran GRATIS , pemerintah yang akan membayarnya.
  • Untuk masyarakat tidak mampu akan diberikan bantuan oleh pemerintah dengan membayar Rp.19.225 per orang setiap bulannya.
  • Untuk peserta di luar poin yang dijelaskan di atas, besaran iurannya tergantung  pada saat anda mendaftar , apakah kelas I , II atau III , untuk kelas I besaran iurannya Rp. 59.500 setiap bulannya , kelas II Rp. 42.500 setiap bulannya dan untuk kelas III 25.500 setiap bulannya.

5.    Bagaimana jika saya sudah ikut asuransi swasta, apakah perlu untuk  mendaftar BPJS Kesehatan ?

  • Sesuai pasal 14 UU BPJS, yang berbunyi setiap warga Negara Indonesia dan warga Negara asing yang sudah menetap di indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan, jadi sangat perlu anda untuk mendaftar BPJS Kesehatan walaupun anda sudah ikut asuransi swasta.
  • Untuk saat ini BPJS Kesehatan juga sudah bekerja sama dengan 51 asuransi swasta yang ada di Indonesia dan memberlakukan sistem mekanisme coordination of benefit.\
Artikel Populer  

Sahabat parent, semoga artikel ini bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Daftar Pertanyaan yang wajib anda tahu tentang BPJS Kesehatan"

Posting Komentar